Komisi V DPR Minta Investigasi Runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara Dilanjutkan
Komisi V DPR RI meminta kepada Tim Independen untuk bekerjasama dengan Polri dalam melanjutkan investigasi. Tim Independen Evaluasi dan Investigasi Runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara agar melakukan melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam rangka memperoleh data-data yang diperlukan, serta menyampaikan hasil temuan Tim Independen tersebut kepada Bareskrim Polri.
Hal itu mengemuka saat RDP yang dipimpin Wakil Ketua V DPR Mulyadi, dengan Kepala Basarnas, Kabareskrim, dan Tim Independen Evaluasi dan Investigasi Runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara, di Gedung DPR RI, Senin (9/7).
Mulyadi mengatakan Komisi V meminta kepada Bareskrim Polri untuk melakukan upaya pengambilan dokumen sesuai dengan kewenangannya dari dari PT.Perentjana Djaja sebagai perencana dan pengawas serta PT.Hutama Karya sebagai kontraktor pelaksana. Dokumen yang diperlukan antara lain dokumen kontrak kerja, dokumen perencanaan, pelaksanan dan pengawasan, sehingga penyelidikan dan penyidikan runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara dapat dituntaskan sesuai dengan pelanggaran hukum yang terjadi.
“Komisi V meminta Tim Independen Evaluasi dan Investigasi Runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara untuk melanjutkan investigasi setelah Bareskrim Polri mengupayakan data-data dimaksud,” tegas Mulyadi.
Dalam RDP tersebut, Tim independen evaluasi dan investigasi jembatan Kutai Kartanegara mengaku belum mendapatkan data yang lebih komprehensif baik dari kontraktor maupun konsultan terkait penyebab runtuhnya jembatan Kutai Kartanegar, empat bulan sejak ditugaskan oleh DPR.
Ketua tim independen Iswandi Imran mengatakan pihaknya meminta kontraktor dan konsultan menyerahkan contoh sistem sambungan (hanger) untuk merekonstruksi awal keruntuhan guna memverifikasi runtuhnya jembatan sepanjang 710 meter tersebut.
Pasalnya, berdasarkan kesimpulan terdahulu kegagalan elemen struktur berada pada sistem sambungan atas yakni antara batang hanger dan kabel utama. Sistem sambungan itu yang menjadi titik lemah yang menjadi pemicu runtuhnya jembatan sejak November 2011 lalu.
Untuk membandingkan kekuatannya tersebut, tim independen meminta dua hal kepada konsultan dan kontraktor. Pertama, membuatkan kembali sistem sambungan (hanger) seperti pada saat awal terbangun. komponen tersebut. Kedua, benda sistem sambungan (hanger) yang asli yang saat ini masih tergantung di dekat pilon arah Tenggarong.
Menurutnya, kedua benda tersebut yang nantinya akan dites dan direkonstruksi secara keseluruhan di Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) untuk memverifikasi kesimpulan yang sebelumnya sempat disampaikan oleh tim independen.
“Kami minta konsultan dan kontraktor untuk membuat itu dan kemudian dibandingkan dan melihat kekuatannya di BPPT apakah jembatan aman atau tidak, dan material sesuai standar atau tidak. Tapi tim belum menerima benda uji tersebut,” kata Iswandi Imran
Kepala Badan Resere Kriminal Polri (Kabareskrim) Sutarman mengatakan berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi runtuhnya jembatan kukar.
Sementara untuk dugaan tindak pidana umum telah dilakukan pemeriksanaan terhadap 62 saksi dari keluarga korban, pemerintah Kukar, ahli konsultan, dan lainnya. “Dari situ sudah ditetapkan 3 orang yang ditahan,” ucapnya.
Berdasakan persidangan tanggal 6 Juni, majelis hakim telah memutuskan vonis terhadap tiga tersangka. Pertama, Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Kukar Yoyo Suriana, kedua, Pejabat Dinas PU Kabupaten Kukar Setiono, Ketiga, Kabag Departemen Engineering Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama M Syahriar Fakrurrozi. (as)foto:wy/parle